Horee…2012, Petinggi Pemkot Dapat Tunjangan Beban Kerja, PNS Lain Nunggu Remunerasi

Kediri (kedirijaya.com) – Tampaknya tahun 2012 ini menjadi angin segar bagi para petinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Pasalnya, dalam pembahasan rancanangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD), tim anggaran DPRD menyepakati adanya penambahan tunjangan beban kerja sebesar Rp 330 juta untuk walikota, wawali, sekkota, assiten dan staf ahli.

Sementara, untuk ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Kediri tahun ini harus bersabar untuk bisa mendapatkan tunjangan beban kerja. Pasalnya, tim anggaran eksekutif tahun ini belum mengajukan tunjangan beban kerja untuk mereka.

Ketika ditemui di kantor DPRD Kota Kediri kemarin, Wali Kota Kediri Samsul Ashar membenarkan adanya kesepakatan pengalokasian anggaran tunjangan beban kerja tersebut. “Dalam pembahasan kemarin, memang sudah disepakati oleh DPRD,” ujarnya.

Saat disinggung dengan tunjangan beban kerja untuk PNS lain, Samsul mengaku, dalam pembahasan RAPBD tahun 2012 ini, pihaknya memang belum mengusulkan untuk PNS lain. “Kalau untuk pengalokasian tunjangan beban kerja untuk PNS harus menunggu remunerasi,” paparnya.

Saat ini, diungkapkan Samsul, setiap satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) masih menghitung beban kerja ditempat mereka. Dia menilai yang sulit dihitung adalah beban kerja guru. Sebab, beban mengajarnya bervariasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri mengatakan, tunjangan beban kerja tidak diperuntukkan semua PNS, melainkan bagi para PNS yang bekerja melebihi jam kerja yang akan mendapatkan tunjangan itu. “Kalau semua PNS, jelas akan memberatkan APBD kita, makanya yang bekerjanya aktif, maka akan mendapatkan tunjangan ini, karena setiap PNS tidak sama beban kerjanya, ” ujarnya.

Untuk diketahui, tunjangan beban kerja tahun ini, Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp 330 juta. yakni, untuk Walikota menerima Rp 6 juta perbulan, wawali Rp 5 juta perbulan, sekda Rp 4,5 juta perbulan, assiten Rp 2,5 juta perbulan dan staf ahli masing-masing Rp 1 juta.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny Pramana mengatakan, dewan menyetujui karena ternyata aturan tentang pengalokasian tunjangan memang ada. “Selain sudah sesuai dengan peraturan, pemkot juga sudah konsultasi dengan Pemprov dan kemenkeu,” ujarnya.

Masih dikatakan Renny, sebelumnya DPRD memang belum mengambil sikap terkait tunjangan itu. karena, mereka belum mengetahui dasar hukumnya. Tetapi, setelah melakukan pembicaraan dengan tim anggaran eksekutif, alokasi tunjangan itu disepakati.

Saat disinggung dengan tunjangan untuk keseluruhan PNS di Kota Kediri, Renny mengaku, pihaknya masih menunggu pengajuan dari eksekutif. “Kalau ada pengajuan dan anggaran kita mampu, tentu akan kita bahas,” terangnya.(rif/em)



sumber berita dari : www.kedirijaya.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel