Tersangka Kasus Dugaan Keracunan Massal Tidak Di Tahan

Kediri (kedirijaya.com) – Penanganan kasus dugaan keracunan massal yang dialami ratusan siswa SD di Kabupaten Kediri setelah mengkonsumsi susu bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat oleh Polres Kediri memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan seorang tersangka yakni, Dewi Anggraeni, selaku manajer PT. Vitindo Riz, pihak produsen susu merk Jenius. Tetapi, sampai saat ini polisi belum melakukan upaya penahanan.

Kapolres Kediri AKBP Heri Wahono beralasan, selama menjalani penyelidikan, yang bersangkutan selalu kooperatif serta ada jaminan tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Oleh sebab itu, pihaknya tidak menahan tersangka.

“Kami lebih berhati-hati, tidak gegabah dan tidak terlalu tergesa-gesa dalam menangani perkara ini, sebelum akhirnya berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” ujar AKBP Heri Wahono, Jumat (13/01/12)

Kapolres menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Sampai saat ini, Satuan Reskrim Polres Kediri masih terus mengembangkan kasus itu. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru selain Dewi Anggraeni.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, kasus keracunan massal usai mengkonsumsi susu merk Jenius itu menimpa sedikitnya 107 siswa dari empat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Puncu dan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada bulan Oktober 2011 lalu. Para siswa bertumbangan setelah minum susu Jenius dalam program susu gratis  yang dananya sebesar Rp 330 juta berasal dari APBD.

Dari ratusan siswa itu, tujuh diantaranya, harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelem, Kecamatan Pare. Ironisnya, kasus keracunan dengan produk susu yang sama juga pernah terhadi pada tahun 2006 lalu. Polisi pun sempat dituding lambat dalam melakukan proses hukum karena produsen susu merupakan kerabat dari Bupati Kediri Haryanti Sutrisno

Masih kata kapolres, sebelum menetapkan status tersangka terhadap Dewi Anggraeni, pihaknya telah mengantongi keterangan dari 32 saksi. Selain itu, pihaknya juga memiliki hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum hingga menyebabkan siswa keracunan.(nb)



sumber berita dari : www.kedirijaya.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel