Rasia “Setengah Hati”
Kediri (kedirijaya.com) – Tampaknya penertiban penambang pasir yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri beserta Polres Kediri Kota dinilai setengah hati alias tidak serius. Pasalnya, mereka hanya membongkar empat galangan tempat menambang pasir tanpa menyita satu perahu pun dari empat perahu milik penambang pasir yang bersandar.
Dari pantuan di lokasi penertiban di Bantaran Sungai Brantas, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (10/1/12), petugas sama sekali tidak melakukan pengrusakan atau menyita terhadap empat unit perahu yang sehari harinya digunakan untuk beroperasi melakukan penyedotan pasir di dasar sungai oleh penambang.
Penertiban hanya dilakukan pada jembatan terbuat dari bambu yg digunakan penambang untuk berjalan mengangkut pasir dari dasar sungai ke bantaran. Petugas berdalih tidak menjumpai satu orang pun penambang di lokasi.
Ada dugaan para penambang ini kabur lebih dulu begitu mendengar informasi kedatangan petugas, sehingga mereka tidak sempat mengamankan perahu dan peralatan lainnya.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib)Satpol PP Kota Kediri Djati Utomo mengatakan, petugas hanya melakukan pengerusakan terhadap jembatan terbuat dari bambu yang setiap harinya digunakan bagi penambang untuk rute jalan. “Karena aktivitas pertambangan disini secara tradisional, kami memberikan toleransi,” ujarnya.
Pihaknya akan memberi batas waktu hingga 2 minggu, jika masih ada perahu penambang pasir yang berada di sungai Brantas, maka pihaknya akan menaikkan secara paksa. “Kami beri waktu 1 sampai 2 minggu, jika mereka tidak mau mengangkat perahu, kita yang akan mengangkatnya,” tegasnya.
Kendati demikian, tegas Djati, Satpol PP berjanji akan memberangus seluruh aktivitas pasir baik tradisional maupun mekanik yang ada di wilayah Kota Kediri. Sebab, Pemerintah Kota Kediri dan muspida setempat telah melakukan komitmen untuk meniadakan aktivitas penambangan pasir. (rif/em)
sumber berita dari : www.kedirijaya.com