Desak RUU Desa, Ratusan Perangkat Desa Se-eks Karisidenan Kediri “Blokade” Jalan

Kediri (kedirijaya.com) – Sekitar 500 perangkat desa se eks karesidenan Kediri dan Jombang yang tergabung dalam parade Nusantara nekat  unjuk rasa dan memblokade simpang tiga mengkreng Purwoasri Kediri kamis, (12/1/12). Mereka menuntut percepatan pengesahan Undang-undang tentang desa yang sudah diajukan sejak 2006 silam. Akibat aksi massa ini  jalur propinsi tersebut macet total.

Puluhan petugas yang diterjunkan langsung membubarkan para demonstran  sehingga sempat terjadi aksi adu mulut dengan petugas.

Kudu Hermanto salah satu koordinator aksi mengatakan, massa sengaja menggelar aksi di simpang tiga mengkreng karena daerah ini merupakan pertemuan antar wilayah. Dengan adanya pengerahan massa tersebut pihaknya berharap DPR segera mengesahkan undang-undang Desa.

Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Heri Wahono menjelaskan, untuk para demonstran yang berasal  dari Kediri telah dialihkan ke lapangan desa Mekikis purwoasri guna mengurai kemacetan di simpang tiga mengkreng.

Untuk diketahui dalam rancangan Undang-undang Desa berisi tentang adanya alokasi dana block grand untuk desa sebesar 10 persen dari APBN dan  Masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Serta ketentuan batasan masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.(ra/em)

Baca Juga



sumber berita dari : www.kedirijaya.com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel