macam-macam SIM
Kamis, 01 Desember 2011
Macam-macam SIM, yaitu:
1. SIM A
2. SIM B1
3. SIM B2
4. SIM C
HUBUNGAN SIM DENGAN KENDARAAN
1. SIM A
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 200 kg ke bawah.
2. SIM B1
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 2.000 kg ke atas.
3. SIM B2
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 2 ton ke atas ditambah gandengan.
4. SIM C
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan beroda 2 untuk ukuran 70 cc ke atas.
5. SIM Kendaraan jenis IV (SIM A Khusus)
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan penumpang umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Misal: Mincar, Bajaj, Helicak, Mobet, Betor, dan lain-lain.
SYARAT-SYARAT UMUM PENGAMBILAN SIM
1. SIM A (untuk kendaraan Roda 4)
- cukup umur 18 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- tahu/mengerti akan tata tertib/peraturan lalu lintas
- cakap mengendarai kendaraan untuk SIM A
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.
2. SIM B1 (untuk kendaraan Roda 6)
- cukup umur 21 tahun
- telah memiliki SIM A yang telah berumus minimal 100 hari dari tanggal pengeluaran SIM
- sehat jasmani dan rohani
- lulus ujian teori dan praktik untuk jenis kendaraan SIM B1
- menyediakan pas foto 6 (enam) lembar ukuran 2X3..
3. SIM B2
- cukup umur 21 tahun
- telah memiliki SIM B1 yang telah berumur 100 hari dari tanggal pengeluaran SIM
- sehat jasmani dan rohani
- lulus ujian praktik untuk jenis kendaraan SIM B2
- menyediakan pas foto 6 (enam) lembar ukuran 2X3.
4. SIM C (untuk kendaraan Roda 2)
- memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- cukup berumur 17 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- tahu/mengerti akan tata tertib/peraturan lalu lintas
- cakap mengendarai kendaraan jenis SIM C
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.
1. SIM A
2. SIM B1
3. SIM B2
4. SIM C
HUBUNGAN SIM DENGAN KENDARAAN
1. SIM A
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 200 kg ke bawah.
2. SIM B1
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 2.000 kg ke atas.
3. SIM B2
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 2 ton ke atas ditambah gandengan.
4. SIM C
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan beroda 2 untuk ukuran 70 cc ke atas.
5. SIM Kendaraan jenis IV (SIM A Khusus)
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan penumpang umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Misal: Mincar, Bajaj, Helicak, Mobet, Betor, dan lain-lain.
SYARAT-SYARAT UMUM PENGAMBILAN SIM
1. SIM A (untuk kendaraan Roda 4)
- cukup umur 18 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- tahu/mengerti akan tata tertib/peraturan lalu lintas
- cakap mengendarai kendaraan untuk SIM A
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.
2. SIM B1 (untuk kendaraan Roda 6)
- cukup umur 21 tahun
- telah memiliki SIM A yang telah berumus minimal 100 hari dari tanggal pengeluaran SIM
- sehat jasmani dan rohani
- lulus ujian teori dan praktik untuk jenis kendaraan SIM B1
- menyediakan pas foto 6 (enam) lembar ukuran 2X3..
3. SIM B2
- cukup umur 21 tahun
- telah memiliki SIM B1 yang telah berumur 100 hari dari tanggal pengeluaran SIM
- sehat jasmani dan rohani
- lulus ujian praktik untuk jenis kendaraan SIM B2
- menyediakan pas foto 6 (enam) lembar ukuran 2X3.
4. SIM C (untuk kendaraan Roda 2)
- memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- cukup berumur 17 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- tahu/mengerti akan tata tertib/peraturan lalu lintas
- cakap mengendarai kendaraan jenis SIM C
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.