Kamus Istilah Bencana
Senin, 14 November 2011
A
- ACLS
- Advanced Cardiac Life Support
- Ancaman
- Kejadian-kejadian, gejala atau kegiatan manusia yang berpotensi untuk menimbulkan kematian, luka-luka, kerusakan harta benda, gangguan sosial ekonomi atau kerusakan lingkungan.
- APN
- Asuhan Persalinan Normal
- APRC
- Advanced Pediactric Resuscitation Course
B
- BAKORNAS PBP
- Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana & Penanganan Pengungsi
- BLS
- Basic Life Support
- BSB
- Brigade Siaga Bencana
- BTLS
- Basic Trauma Life Support
- Buffer stock
- Persediaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang siap di setiap gudang penyimpanan dan aman dari jangkauan bencana di provinsi dan kab/kota
C
- CHN
- Community Health Nursing
- Contingency Plan
- Suatu perencanaan kedepan pada keadaan yang tidak menentu dengan skenario dan tujuan yang telah disepakati, teknik, manajemen dan pelaksanaan yang ditetapkan bersama serta sistem penanggulangan yang telah ditentukan untuk mencegah dan meningkatkan cara penanggulangan keadaan darurat (sumber: UNHCR)
D
- Daerah Rawan Bencana
- Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman terjadinya bencana baik akibat kondisi geografis, geologis, demografis, dan sosial karena ulah manusia
- DVI
- Disaster Victim Identification
G
- GELS
- General Emergency Life Support
H
- HELP Course
- Health Emergency Large Population
I
- ICU
- Intensive Care Unit
K
- Kedaruratan Kesehatan
- Suatu keadaan atau situasi yang mengancam sekelompok masyarakat dan atau masyarakat luas yang memerlukan respon penanggulangan sesegera mungkin dan memadai diluar prosedur rutin, dan apabila tidak dilaksanakan menyebabkan gangguan pada kehidupan dan penghidupan
- Kedaruratan Kompleks
- Situasi dimana penyebab kedaruratan dan bantuan kepada para korban terkait dengan pertimbangan politik tingkat tinggi. Kedaruratan kompleks mempunyai ciri-ciri tingkat ketidak stabilan yang beragam dan bahkan menurunnya kewibawaan negara. Ini mengakibatkan hilangnya kontrol pemerintahan dan ketidakmampuan menyediakan pelayanan vital dan perlindungan terhadap penduduk sipil. Suatu ciri utama dari kedaruratan kompleks adalah kekerasan umum yang nyata atau potensial: terhadap manusia, lingkungan, infrastruktur dan harta benda. Kekerasan mempunyai dampak langsung berupa kematian, trauma fisik dan psikososial serta kecacatan. (sumber: WHO
- Kerentanan
- Kondisi-kondisi yang ditentukan oleh faktor-faktor atau proses-proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang meningkatkan kerawanan suatu masyarakat terhadap dampak ancaman
- Korban Massal
- Korban akibat kejadian dengan jumlah relatif banyak oleh karena sebab yang sama dan perlu mendapatkan pertolongan kesehatan segera dengan menggunakan sarana, fasilitas dan tenaga yang lebih dari yang tersedia sehari-hari
M
- Mitigasi
- Upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat bencana dengan menggunakan teknologi inovatif
- MMI = Modified Mercally Intensity
- Satuan ukuran kekuatan gempa, dimana besarnya efek yang dirasakan oleh pengamat dimana dia berada tanpa memperhatikan sumbernya. (sumber: BMG
P
- PAEL
- Pelatihan Ahli Epidemiologi Lapangan
- Penanggulangan Bencana
- Suatu proses yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan penanganan, merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali
- Pencegahan
- Upaya yang dilakukan untuk menghalangi terjadinya bencana dan mencegah bahaya yang ditimbulkannya
- Pengungsi
- Setiap orang yang berada diluar negara tempatnya berasal dan yang diluar kemauannya atau tidak mungkin kembali ke negaranya atau menggunakan perlindungan bagi dirinya sendiri karena: a. ketakutan mendasar bahwa dia akan dituntut karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok social tertentu atau pendapat politik; atau b. ancaman terhadap nyawa atau keamanannya sebagai akibat pertikaian bersenjata dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan yang meluas dan sangat mengganggu keamanan masyarakat umum. (sumber: UNHCR)
- PMK-AB
- Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana
- PONEK
- Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency Dasar
- Pos Komando
- Pos Komando merupakan unit control multisektoral yang dibentuk dengan tujuan mengkoordinasikan berbagai sector yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.
- PPGD
- Pelatihan Penanganan Gawat Darurat
- PPK
- Pusat Penanggulangan Krisis, unit dari Depkes yang bertugas untuk menangani maslah bencana
- PSC
- Public Safety Center
- PTC
- Primary Trauma Course
R
- RHA
- Rapid Health Assessment
- Risiko
- Suatu peluang dari timbulnya akibat buruk, atau kemungkinan kerugian dalam hal kematian, luka-luka, kehilangan dan kerusakan harta benda, gangguan kegiatan mata pencaharian dan ekonomi atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh interaksi antara ancaman bencana dan kerentanan
S
- Safe Community
- Keadaan sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat
- SATKORLAK
- Satuan Koordinasi Pelaksana
- SATLAK
- Satuan Pelaksana
- SI PMK-AB
- Sistem Informasi Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana
- Sistem Peringatan Dini
- Sistem (rangkaian proses) pengumpulan dan analisis data serta diseminasi informasi tentang keadaan darurat atau kedaruratan
- Skala Richter
- Satuan ukuran kekuatan gempa
- SPGDT = Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
- Suatu sistem pelayanan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pelayanan Pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan pelayanan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekankan pada time saving is live and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum, awam khusus, petugas medis, pelayanan ambulan gawat darurat dan sistem komunikasi
T
- Tanggap Darurat
- Serangkaian kegiatan dan upaya pemberian bantuan kepada korban bencana berupa pertolongan kesehatan, bahan makanan, obat-obatan, penampungan sementara, serta mengatasi kerusakan secara darurat supaya dapat berfungsi kembali
- Tenaga DVI (Disaster Victim Identification
- Tenaga yang bertugas melakukan pengenalan kembali jati diri korban yang ada akibat bencana
- Tim Bantuan Kesehatan
- Tim yang terdiri dari Dokter, Perawat mahir, Apoteker, Bidan, Sanitarian, Ahli Gizi Tenaga Surveilan yang berangkat berdasarkan kebutuhan setelah Tim Reaksi Cepat dan Tim RHA kembali dengan laporan hasil kegiatan mereka dilapangan
- Tim Penialan Cepat (Tim RHA)
- Tim ini terdiri dari dokter umum, Epidemiologi dan sanitarian yang berangkat bersamaan dengan Tim Reaksi Cepat atau menyusul dalam waktu kurang dari 24 jam
- Tim Reaksi Cepat
- Tim yang terdiri dari dokter umum, Dokter Sp bedah, dokter sp anestesi, Perawat mahir, tenaga Disaster victims identification (DVI) Apoteker dan as.Apoteker Sopir ambulan, Surveilans Epidemiologi/Sanitarian, petugas komunikasi yang bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana
- Tim Rescue
- Adalah tim yang terdiri dari tenaga medis , petugas pemadam kebakaran dan SAR tim ini dibentuk untuk menyelamatkan korban bencana
- Triase
- Triase adalah melakukan indentifikasi secara cepat korban yang membutuhkan stabilisasi segera. Pemberian tanda / lebel yang digunakan secara internasional yaitu warna (Merah, Kuning , dan Hijau) o Lebel Merah : sebagai penanda korban yang butuh stabilisasi segera o Lebel Kuning : sebagai penanda yang memerlukan pengawasan ketat, tapi perawatan dapat ditunda o Lebel Hijau :Sebagai penanda kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda o Lebel Hitam : Sebagai penanda korban telah meninggal dunia
- Triase ditempat
- Triase yang dilakukan ditempat korban ditemukan atau pada tempat penampungan yang dilakukan pada penemu pertama
- Triase Evakuasi
- Triase yang diitujukan pada korban yang dapat dipindahkan ke rumah sakit yang telah siap menerima korban bencana massal
- Triase Medik
- Triase yang dilakukan pada saat korban memasuki pos medis lanjutan dan dilakukan oleh tenaga medis yang berpengalaman